KELURAHAN SAMBALIUNG
 
2010-03-25  21:12:50
TANJUNG REDEB - Jajaran Polsekta Sambaliung, Rabu (24/3) malam lalu, berhasil menangkap basah seorang pria berinisial A di Jalan Manggala RT 10, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, yang terbukti mengantongi satu paket sabu - sabu. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polisi memintai keterangan dua orang saksi yang mengaku pernah membeli barang tersebut kepada tersangka.
Kapolsekta Sambaliung AKP Sumarjito kepada Poskota Kaltim menjelaskan, tertangkapnya tersangka A (35) ini berkat informasi dari warga, bahwa tersangka A yang tinggal di Jalan Manggala, RT 10, Kelurahan Sambaliung ini diduga pengedar sabu - sabu di Berau. Untuk memastikan informasi tersebut, Polisi mengatur strategi untuk menjebaknya, dengan cara salah seorang anggota Polsekta Sambaliung menyamar sebagai pembeli.
"Nah pada saat transaksi di dekat rumahnya pukul 20:30 Wita, Polisi langsung menangkap basah. Tapi sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dari sergapan, tetapi berkat kesigapan kami, dalam hitungan detik tersangka berhasil kami tangkap," kata Sumarjito.
Ditambahkannya, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita satu paket sabu - sabu dari kantong celana tersangka. Setelah mendapatkan alat bukti, tersangka yang pekerja serabutan itu langsung digelandang ke Polsekta Sambaliung.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari kapal, dan kemudian akan dijual kembali kepada seseorang. "Dari hasil keterangan tersangka, barang itu rencananya mau dijual kepada seorang berinisial IH alias E, dan saksi lainnya berinisial W alias S," jelasnya.
Dari ketarangan tersangka, polisi memanggil IH (35) warga Jalan Kuran RT 1, Kelurahan Gunung Tabur yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada dinas di Sekretariat Pemkab Berau, dan saksi W (30) yang juga warga Jalan Kuran Rt 1, yang statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS, yang kini dinas di sekitar Gunung Tabur.
"Kedua saksi ini kepada kami mengaku, kalau mereka ini memang pernah membeli sabu - sabu kepada tersangka, tapi alat buktinya tidak ada. Makanya IH dan W ini hanya kami jadikan saksi. Jujur saja kami sangat hati - hati menangani kasus seperti ini, sebab kalau nggak hati - hati bisa jadi bumerang bagi kami, karena undang - undang yang baru ini benar - benar sangat berat," ungkap Sumarjito.
Untuk itu, sekarang ini Polisi masih berusaha mencari alat bukti yang kuat, untuk menjadikan kedua saksi ini menjadi tersangka, salah satunya adalah akan melakukan tes urin. "Kalau nanti hasil tes urin menyatakan positif, maka kedua saksi ini statusnya meningkat menjadi tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka A, dia dijerat Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114 Ayat (1) Glongan 1 (Narkotika), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal denda sebesar Rp 10 milar.
Kini tersangka harus mengubur dalam - dalam impiannya meraup keuntungan dari bisnis yang melanggar hukum tersebut, lantaran perbuatannya sudah diketahui oleh Polisi, dan sebagai gantinya untuk sementara tersangka A harus membayar mahal atas perbuatannya, yakni mendekam dalam sel tahanan Polsekta Sambaliung. (roz)



Leave a Reply.