KELURAHAN SAMBALIUNG

Prosedur SP

Picture
  • Proses Pembuatan Surat Pengantar KK :
Masyarakat yang ingin berurusan wajib antri di loket yang telah disediakan, kemudian penulis menanyakan keperluan pada warga yang bersangkutan.Setelah mengetahui keperluan warga tersebut adalah permohonan untuk pembuatan KK, penulis menyebutkan syarat-syarat pembuatan KK yaitu Surat pengantar dari RT, KTP, KK lama(jika ingin membuat KK baru atau membentuk keluarga baru).Setelah itu,penulis melihat di Komputer apakah warga dan anggota keluarganya sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).Jika ada, penulis memprintkannya di kertas HVS tetapi jika belum terdaftar dan tidak memiliki NIK, maka penulis mengisikan data keluarga warga tersebut pada blanko F-1.01.Kemudian, penulis mengisikan blanko F-1.06 yaitu Formulir Permohonan KK.Setelah pengisian balnko tersebut, penulis mempersilahkan Kepala Keluarga untuk menandatangani sebagai pemohon, kemudian penulis meregister formulir KK tersebut.

Setelah seluruh pengisian formulir selesai, maka penulis menyerahkan kepada Lurah untuk ditandatangani.Penandatanganan selesai, penulis kemudian menstempel formulir tersebut dan menyerahkan formulir kepada pemohon untuk foto copy sebagai arsip Kelurahan Sambaliung.

Kemudian, setelah pemohon kembali menyerahkan foto copy ke Kelurahan, pemohon menyelesaikan biaya administrasi kepada pegawai Kelurahan yang bertugas dan pelayanan selesai,setelah itu warga dianjurkan ke Kecamatan dan kemudian akan di urus lebih lanjut dan dikeluarkan KK Baru oleh Kantor DKPS(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

(Jika dalam sebuah keluarga sudah memiliki KK Baru, tetapi ada anggota keluarga yang akan masuk di KK tersebut dan ternyata belum memiliki NIK, maka data anggota keluarga tersebut dimasukkan dalam formuir F-1.03 yaitu penambahan anggota keluarga.Maka anggota keluarga tersebut dapat masuk dalam KK dan memiliki NIK)

 
  • Proses Pembuatan Surat Pengantar KTP
Masyarakat yang ingin berurusan wajib antri di loket yang telah disediakan, kemudian penulis menanyakan keperluan pada warga yang bersangkutan.Setelah mengetahui keperluan warga tersebut adalah permohonan untuk pembuatan KTP, penulis menyebutkan syarat-syarat pembuatan KTP yaitu surat pengantar RT yang berisi pemberitahuan tentang pembuatan KTP,foto berukuran 2×3 2 lembar dan KK baru yang sudah memiliki NIK(jika ingn memperpanjangb KTP ataupun mengganti KTP, diharuskan membawa KTP lama).Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, penulis mengisi blanko F-1.07 yaitu blanko untuk KTP.Setelah pengisian formulir, pemohon kemudian menandatangani formulir tersebut dan tanda tangan lurah Sambaliung.Setelah urusan di Kelurahan selesai, pemohon kemusdian menuju Kantor Camat untuk penandatanganan.Dan terakhir di Kantor DKPS untuk proses selanjutnya.

  • Proses Pembuatan Surat Pengantar SKTM
Sistem Administrasi untuk Bantuan Beasiswa dan untuk Kesehatan yang biasa disebut dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau SKM (Surat Keterangan Miskin), adapun surat ini dapat diperoleh dengan adanya keterangan mengenai kepala keluarga, keterangan dari RT setempat yang kemudian disampaikan kepada tujuan dari pemhon, seperti sekolah (beasiswa) dan RSU (kesehatan/berobat).

  • Proses Pembuatan Surat Pengantar Akta Nikah
Sistem Administrasi untuk urusan Pernikahan, dalam prosesnya pengurusannya kedua mempelai haruslah dapat dihadirkan di kantor kelurahan dan harus memiliki suatu bentuk persetujuan yang resmi dan dapat dipertanggung jawabkan dari orangtua atau dari keluarga yang bersangkutan, setelah mendapatkan persetujuan dari Lurah kemudian dapat diteruskan proses pengurusannya di KUA.

  • Proses Pembuatan Surat Kematian
Sistem Administrasi untuk urusan Kematian dan Surat Wasiat, adapun dalam proses pembuatannya, keluarga yang manjadi pemohon harus membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dari RT setempat (jika meninggal dirumah). Dan dalam pengurusan surat wasiatnya, keluarga harus juga menunjukkkan bukti kepemilikan dari yang meninggal terhadap benda yang akan diwariskannya.

  • Proses Pembuatan Surat Pengantar Rekomendasi Bantuan Dana
Sistem Administrasi untuk  Rekomendasi Bantuan Dana, adapun dalam proses pembuatannya, pemohon baik atas nama sekolah, yayasan, organisasi pemuda, atau rumah ibadah harus menyertakan proposal kegiatan yang akan dilakukan. Kemudian berdasarkan proposal tersebut pihak kelurahan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Camat, Sekda yang kemudian akan diserahkan kepada Dinas Sosial.

  • Proses Pembuatan Surat Pengantar SKCK
Sistem Administrasi Pembuatan Surat Pengantar Kelurahan untuk pembuatan SKCK, Pasport, dan Kehilangan.

  • Adapun untuk pembuatan SKCK, warga pemohon dengan menunjukkan KTP dan surat pengantar dari RT sudah bisa mendapatkan surat pengantar tersebut. Dan setelah mendapatkan persetujuan Lurah dapat terus disampaikan kepada kepolisian sebagai syarat pembuatan SKCK.
  • Kemudian, untuk pembuatan Pasport sama seperti pembuatan SKCK. Dengan membawa KTP dan surat pengantar RT juga sudah dapat membuatnya, setelah ditanda tangani oleh Lurah dapat dilanjutkan ke kantor Imigrasi untuk proses selanjutnya.
  • Selanjutnya untuk pembuatan surat pengantar kehilangan, pemohon hanya perlu membawa surat pengantar RT. Tetapi, jika pemohon masih mempunyai bukti-bukti  kepemilikan seperti fotocopy dari SIM, KTP, dan KK (khusus untuk kehilangan benda-benda yang berkaitan dengan dokumen kependudukan dan yang sejenisnya) dapat dibawa ke kantor Kelurahan yang selanjutnya akan dijadikan bukti di Kepolisian. Setelah itu, diteruskan ke Kepolisian. Kemudian, setelah mendapatkan surat pengantar dari Kepolisian, pemohon dapat memperbaharui dokumen miliknya tersebut.
  • ·Proses Pembuatan Surat Ijin Usaha
Sistem Administrasi untuk pembuatan Surat Ijin Usaha, adapun surat ini dengan membawa fotocopy KTP dan surat pengantar RT sudah bisa mendapatkannya. Surat Ijin Usaha ini dapat selanjutnya digunakan untuk melakukan pinjaman di Bank atau Koperasi Simpan Pinjam, dan bisa juga digunakan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah.